Lewati ke konten utama
BARUEmpat daftar periksa perjalanan keluarga sudah tersedia. Lihat daftar periksa →
Halaman permohonan paspor Republik Indonesia yang terbuka pada latar hitam.

Cara Membuat Paspor Anak: Syarat Dokumen, Biaya, dan Alur M-Paspor

Paspor anak bukan sekadar versi kecil dari paspor orang tua. Imigrasi menerapkan syarat dokumen, aturan kehadiran, dan masa berlaku yang berbeda untuk anak, terutama yang berusia di bawah 17 tahun. Cara membuat paspor anak yang tepat sejak awal akan menghemat waktu keluarga dan menghindari bolak-balik ke kantor imigrasi.

Panduan ini merangkum alur resminya: dokumen yang disiapkan, kehadiran anak dan orang tua, pendaftaran lewat M-Paspor, biayanya, sampai kesalahan yang paling sering membuat berkas ditolak. Semua ketentuan diperiksa pada 29 Oktober 2026 dari halaman resmi kantor imigrasi dan peraturan yang berlaku. Karena aturan dan tarif dapat berubah, pastikan mengecek ulang sebelum berangkat.

Syarat membuat paspor anak di bawah 17 tahun

Halaman resmi Kantor Imigrasi Tipe I Manado merinci persyaratan permohonan paspor untuk anak di bawah 17 tahun:

  • Akta kelahiran anak.
  • Kartu keluarga (KK).
  • E-KTP kedua orang tua.
  • Izin tinggal orang tua, bagi anak dari perkawinan campuran.
  • Akta perkawinan orang tua.
  • Surat pernyataan orang tua.
  • Paspor orang tua, bila orang tua memiliki paspor.
  • Akta cerai dan penetapan atau putusan pengadilan mengenai hak asuh anak, bagi anak yang orang tuanya sudah bercerai.

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Imipas No. 11 Tahun 2026, aturan baru yang mencabut Permenkumham No. 8 Tahun 2014. Pasal 6 peraturan tersebut menyebut dokumen ayah dan ibu, kartu keluarga, akta perkawinan bila orang tua masih dalam perkawinan sah, akta kelahiran, paspor biasa ayah atau ibu yang masih berlaku, serta paspor lama bila anak pernah memiliki paspor.

Permen Imipas No. 11 Tahun 2026 juga mengatur kasus-kasus khusus. Bila salah satu orang tua sudah meninggal, tidak diketahui keberadaannya, ada sengketa hak asuh, atau anak diadopsi, dokumen yang tidak dapat dipenuhi diganti dengan surat pernyataan sesuai skenario yang diatur pasal yang sama. Praktisnya: siapkan dokumen asli dan fotokopi dengan data yang konsisten, lalu tanyakan ke kantor imigrasi setempat bila keluarga Anda masuk kasus khusus seperti perkawinan campuran atau perceraian.

Kehadiran anak dan orang tua

Anak harus hadir sendiri saat mengurus paspor. Halaman resmi Imigrasi Manado menyebut pemohon menjalani pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto wajah, dan sidik jari. Jadwalkan kunjungan bersama anak, bukan menguruskan tanpa kehadirannya.

Soal pendampingan, artikel resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta menegaskan anak yang hendak dibuatkan paspor wajib didampingi kedua orang tuanya, kecuali terdapat kondisi khusus. Sebagai contoh kondisi khusus yang disebut: salah satu orang tua bekerja di luar daerah. Untuk kasus seperti itu, siapkan surat pernyataan bahwa orang tua tersebut tidak dapat menghadiri wawancara paspor anak, ditandatangani di atas materai dan memuat data diri ayah serta ibu. Menurut artikel tersebut tidak ada format baku untuk surat ini, sehingga konfirmasikan ketentuan teknisnya ke kantor imigrasi masing-masing.

Bila kedua orang tua berada di luar negeri, artikel kantor imigrasi yang sama menyebut permohonan dapat diwakili oleh anggota keluarga dewasa dengan surat kuasa di atas materai, disertai salinan KTP dan paspor kedua orang tua. Untuk orang tua yang sudah bercerai, persiapkan akta cerai dan penetapan atau putusan pengadilan mengenai hak asuh anak sesuai syarat resmi di bagian sebelumnya.

Alur mengurus paspor anak lewat M-Paspor

  1. Daftar melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Play Store dan App Store. Pendaftaran untuk anak memakai data diri dan NIK anak sesuai kartu keluarga.
  2. Datang sesuai jadwal yang tertera, lalu tunjukkan bukti pendaftaran atau surat pengantar M-Paspor saat tiba di kantor imigrasi.
  3. Serahkan dokumen asli untuk diperiksa, lengkap dengan fotokopi rangkap satu berukuran kuarto atau A4 yang tidak terpotong.
  4. Ikuti wawancara, pengambilan foto wajah, dan sidik jari sesuai nomor antrian. Anak wajib hadir pada tahap ini.
  5. Ikuti tata cara pembayaran yang dijelaskan petugas. Menurut halaman Imigrasi Manado, permohonan yang mendaftar lewat M-Paspor selesai sekitar 4 hari setelah foto dan wawancara dengan membawa bukti pembayaran.

Estimasi waktu tersebut adalah hitungan hari sebagaimana tertulis di halaman resmi, dan bisa berbeda antar kantor. Catatan penting: estimasi ini tidak berlaku untuk permohonan paspor rusak, hilang, atau duplikasi. Petugas juga berhak menunda atau meminta penelitian lebih lanjut bila ada dokumen yang perlu diverifikasi.

Untuk keluarga dengan bayi atau balita, ada kabar baik: artikel resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta menyebut pemohon anak-anak di bawah 5 tahun dan lanjut usia di atas 60 tahun tidak perlu mendaftar M-Paspor dan dapat langsung datang ke kantor imigrasi pada awal jam layanan sebagai pemohon layanan prioritas. Kuota layanan prioritas terpisah dari kuota umum di aplikasi M-Paspor, dan biayanya sama dengan layanan biasa. Datang pada awal jam layanan disarankan untuk mengantisipasi kemungkinan kuota layanan prioritas hari itu sudah terpenuhi.

Biaya paspor anak dan masa berlaku

Untuk anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, masa berlaku paspor maksimal 5 tahun. Sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Imipas No. 11 Tahun 2026, paspor berlaku paling lama 10 tahun hanya bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Anak yang belum 17 tahun tetapi sudah menikah mengikuti aturan usia dewasa, sementara anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia untuk menyatakan memilih kewarganegaraan.

Berikut tabel tarif PNBP resmi dari halaman Biaya Imigrasi Ditjen Imigrasi (diperiksa 29 Oktober 2026), termasuk opsi 10 tahun yang berlaku bagi pemohon dewasa.

Jenis layanan Masa berlaku Biaya
Paspor biasa (non-elektronik) 5 tahun Rp350.000
Paspor biasa (non-elektronik) 10 tahun Rp650.000
Paspor biasa elektronik 5 tahun Rp650.000
Paspor biasa elektronik 10 tahun Rp950.000
Layanan percepatan selesai pada hari yang sama Mengikuti masa berlaku paspor Rp1.000.000, di luar biaya buku paspor

Karena paspor anak di bawah 17 tahun berlaku paling lama 5 tahun (lihat bagian masa berlaku), baris 10 tahun hanya relevan sebagai perbandingan atau bila anak sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Layanan percepatan adalah biaya tambahan di luar biaya buku paspor. Ketersediaan paspor elektronik dan layanan percepatan bisa berbeda antar kantor imigrasi, jadi tanyakan pilihan yang tersedia di kantor imigrasi Anda. Halaman Imigrasi Manado menyebut dasar tarifnya adalah PP No. 45 Tahun 2024. Tarif PNBP bisa berubah mengikuti peraturan terbaru, jadi pastikan kembali saat mendaftar atau membayar.

Kesalahan yang membuat waktu mengurus lebih lama

Halaman resmi Imigrasi Manado mencatat beberapa hal yang paling sering membuat permohonan tersendat:

  • Membawa fotokopi tanpa dokumen asli. Dokumen asli wajib dibawa untuk diperiksa; fotokopi hanya pelengkap.
  • Fotokopi terpotong atau salah ukuran. Siapkan kopi berukuran kuarto atau A4 yang utuh, rangkap satu.
  • Data tidak konsisten antar dokumen. Nama, alamat, dan tanggal lahir pada E-KTP, KK, dan akta kelahiran harus sama persis; nama tidak boleh disingkat. Selaraskan sejak awal karena petugas memeriksa kecocokan berkas.
  • Lupa membawa bukti pendaftaran online. Cetak atau simpan bukti pendaftaran M-Paspor di ponsel sebelum berangkat.
  • Tidak hadir saat wawancara, foto wajah, atau sidik jari. Kehadiran pemohon pada jadwal yang sudah ditentukan bersifat wajib.
  • Siapkan juga dokumen pendukung sesuai situasi keluarga, misalnya surat pernyataan berhalangan hadir atau akta cerai. Petugas dapat meminta syarat tambahan bila diperlukan, jadi sisakan waktu luang ekstra untuk kunjungan ini.

Checklist singkat sebelum ke kantor imigrasi

Paspor hanyalah satu bagian dari kebutuhan dokumen perjalanan keluarga. Setelah paspor anak beres, lengkapi sisanya lewat checklist dokumen perjalanan keluarga.

  • Akta kelahiran anak, KK, dan E-KTP kedua orang tua — asli beserta fotokopi A4.
  • Akta perkawinan orang tua, atau dokumen tambahan bila perkawinan campuran.
  • Akta cerai dan penetapan hak asuh, bila orang tua sudah bercerai.
  • Surat pernyataan orang tua di atas materai, bila salah satu berhalangan hadir.
  • Paspor lama anak dan paspor orang tua yang masih berlaku, bila punya.
  • Bukti pendaftaran M-Paspor, tercetak atau tersimpan di ponsel.
  • Anak hadir, dan Anda menyisakan waktu luang untuk antre serta wawancara.

Pertanyaan umum

Apakah kedua orang tua harus hadir? Panduan resmi menyebut anak yang mengurus paspor wajib didampingi kedua orang tua. Bila ada kondisi khusus, siapkan surat pernyataan di atas materai dan tanyakan ketentuannya ke kantor imigrasi setempat.

Bagaimana bila paspor anak hilang atau rusak? Permohonan paspor rusak, hilang, atau duplikasi mengikuti proses tersendiri, dan estimasi selesai empat hari tidak berlaku untuk kasus ini. Hubungi kantor imigrasi untuk alur pastinya.

Anak bisa memilih paspor elektronik? Daftar tarif resmi memuat paspor elektronik 5 tahun seharga Rp650.000 — sama-sama berlaku lima tahun untuk anak. Tanyakan pilihan layanan yang tersedia di kantor imigrasi Anda.

Perlu waktu berapa lama? Menurut halaman Imigrasi Manado, permohonan lewat M-Paspor selesai sekitar 4 hari setelah foto dan wawancara. Estimasi ini bisa berbeda antar kantor, jadi konfirmasi saat pendaftaran.

Rencanakan langkah berikutnya

Dengan paspor anak yang beres, keluarga bisa fokus menyiapkan penerbangan dan aktivitas di destinasi. Lihat tips dan persiapan sebelum traveling ke luar negeri sebagai langkah lanjutan sebelum keberangkatan.

Sumber

Diverifikasi 29 Oktober 2026:

Kredit foto

Cover: halaman permohonan paspor Republik Indonesia oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, diambil 7 Januari 2007, via Wikimedia Commons (domain publik).

comments powered by Disqus